LPM ( LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT )
27 Agustus 2020
ANGGOTA LPM : 8 ORANG
TUGAS DAN FUNGSI LPM :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
- Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotongroyong masyarakat.