LPM ( LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT )
            
                            
            
            
            27 Agustus 2020
            ANGGOTA LPM : 8 ORANG
TUGAS DAN FUNGSI LPM :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
- Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotongroyong masyarakat.
